Petugas Kepolisiaan saat memberikan edukasi kepada siswa SMK Muhammadiyah Blora. (Dok) |
Blora- Polres Blora melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sekolah SMK Muhammadiyah 1 Blora. Langkah ini diambil untuk menekan tingginya kebisingan yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Kapolres AKBP Jaka Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas serta knalpot Brong.
Seperti yang dilakukan oleh Polsek Blora, Senin, (08/01/2024) di sekolah SMK Muhammadiyah 1 Blora yang melaksanakan sosialisasi tertib berlalu lintas, serta ajakan agar para pelajar tidak mengganggu ketertiban umum seperti pemakaian knalpot bising/brong pada sepeda motor.
Dalam sosialisasi ini Kapolsek menjelaskan kepada para pelajar untuk tidak menggunakan knalpot bising/brong. Karena selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising / brong pada kendaraannya, selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” jelas Kapolsek Blora AKP Rustam.
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan bahwa, selain sosialisasi di sekolah, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor karena penggunaan Knalpot brong menyalahi aturan perundang undangan lalu lintas.
“Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” imbuhnya.
Dalam upaya ini, Polres Blora menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial.
Rustam mengatakan polisi juga aktif melakukan patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” ucapnya
“Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi langkah awal dalam menjaga ketertiban berlalu lintas,” pungkasnya.(Teg)