Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto. (Dok) |
Blora– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora mulai melakukan sosialisasi area-area yang dilarang untuk kampanye maupun pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Sosialisasi disampaikan kepada para panitia pemilihan kecamatan (PPK) di aula KPU Blora, Senin (20/11/2023).
Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2024.
“Kami mengundang para ketua PPK dan anggota PPK yang membidangi kampanye,” ucapnya.
Menurutnya para penyelenggara pemilu wajib tahu terkait tempat-tempat yang dilarang maupun yang diperbolehkan untuk kampanye agar tidak terjadi kesalahan saat bertugas di lapangan.
“Harapan kami semua penyelenggara pemilu mengetahui lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk kampanye,” tuturnya.
Widi mencontohkan beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye dan pemasangan APK. Seperti sekolah, tempat fasilitas kesehatan, tempat ibadah, jalan protokol, pasar, perkantoran, alun-alun, tempat kesehatan, terminal, stasiun, pohon, dan lain-lain. Sesuai Surat Keputusan KPU Blora Nomor 339 Tahun 2023 ada 20 titik.
“Untuk pemasangan pun ada jaraknya. Yakni minimal 25 meter, sementara untuk pemasangan di rumah diperbolehkan. Asalkan diperbolehkan oleh pemilik. Dan dengan memerhatikan jarak minimal 25 meter,” pungkasnya.
Sedangkan Lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye juga telah ditentukan untuk masing-masing wilayah kecamatan. Mayoritas yakni di lapangan Desa. (Teg)