Petugas Satpol PP Blora saat mencopot APK di beberapa titik. (Dok) |
Blora- Alat peraga kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dicopoti.
Pencopotan APK itu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU bersama Satpol PP Blora dilakukan secara serentak di wilayah Blora pada 16 kecamatan.
Penertiban dilakukan lantaran belum masuknya masa kampanye. Sehingga semua baliho yang berbau ajakan dicabut, dirobek, lalu diangkut.
Dari pantauan, petugas gabungan menertibkan mulai dari pinggir Jalan Tentara Pelajar, samping Pasar Pon, Perempatan Karangjati, Jalan Ki Soreng, Perempatan Bangkle hingga wilayah Blok T.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan Datin Bawaslu Blora Irfan Syaiful Masykur menjelaskan pihaknya hari ini melakukan penyisiran untuk menertibkan APK yang memuat ajakan dan arahan memilih. Baik dengan paku, contreng, maupun petunjuk lain. Sementara yang sifatnya sosialisasi dibiarkan.
“Pada dasarnya dari tanggal 4-27 partai politik masih diberikan waktu untuk sosialisasi, tetapi Didalam sosialisasi tidak boleh ada unsur kampanye/ajakan. Nah yang kita tertibkan adalah alat peraga sosialisasi yang didalamnya ada unsur ajakan , tanda paku, contreng atau materi lain yang intinya mengajak memilih calon anggota legeslatif dari partai tertentu,” ujarnya, Jumat (17/11/2023).
Menurutnya, spesifikasi APK yang tidak dicopot adalah alat peraga sosialisasi yang tidak ada tanda contreng atau ajakan, tidak melanggar dari ketentuan.
“Tidak ada unsur materi ajakan tidak melanggar kita biarkan karena dianggap itu alat sosialisasi. Kalau dirumah secara pribadi itu kita memberikan imbauan supaya di tutup nomornya dan ajakanya untuk menjaga kondusifitas,” tuturnya.
Irfan menjelaskan penertiban akan dilakukan secara berkala. Selain hari ini, akan dilanjutkan lagi di hari-hari berikutnya. Pihaknya akan melakukan penyisiran di berbagai tempat.
“Penertiban berkala akan kita lakukan, untuk hari ini kita sisir yang bisa kita akses, dan rencananya minggu depannya kita koordinasikan dengan satpol PP akan kita lakukan penertiban ditempat -tempat yang susah dijangkau,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim mengatakan sebelumnya, pihaknya telah mengimbau para partai politik untuk melakukan mencabut APK yang sudah dipasang. Namun tak sepenuhnya patuh. Sehingga di pinggir-pinggir jalan di wilayah Blora masih banyak terpampang APK.
“Setelah penetapan DCT, tahapan berikutnya kampanye. Dimulai 28 November-10 Februari. Sehingga sampai tanggal 27 November tak boleh ada APK,” jelasnya.(Teg)