Blora– Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan akan menerapkan kebijakan internal partai untuk menentukan calon DPRD terpilih. Sehingga tidak serta merta mengacu suara terbanyak. Melainkan tergantung rekomendasi partai.
Ketua DPC PDIP Blora HM Dasum sekaligus ketua DPRD Blora menyebut kebijakan internal itu akan diterapkan lantaran sudah menjadi aturan partai. PDIP sendiri akan menerapkan sistem zonasi. Yakni perolehan suara terbanyak caleg yang direkomendasikan untuk menjadi DPRD terpilih dihitung berdasarkan suara yang didapatkan di wilayah binaan yang telah dibagi dan disepakati.
“Nanti akan diterapkan. Karena itu aturan partai,” imbuhnya, Rabu (13/3/2024).
Untuk merealisasikan hal tersebut, PDI P akan mengirimkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten Blora. Saat ini hal tersebut masih berproses.
“Ini kami masih komunikasi. Suratnya akan segera kami kirim,” tuturnya.
Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ari Kurnianto menjelaskan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten berdasarkan regulasi yang ada. Yakni lewat skema yang sudah tertuang di PKPU.
“Kami menggunakan acuan regulasi PKPU untuk penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Namun pihaknya sendiri tetap menunggu kepastian adanya kabar beredar jika ada parpol yang menerapkan kebijakan internal untuk penentuan calon DPRD terpilih. Sebab sejauh ini belum ada surat tertulis resmi dari parpol terkait hal itu.
“Bila parpol menerapkan hal itu dan punya mekanisme tersendiri, misal mereka mengajuakn calon yang hendak dilantik juga harus berdasarkan pertimbangan sesuai PKPU. Seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota,” tuturnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menambahkan jika maksud tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD kabupaten/kota tertuang dalam PKPU 6 tahun 2024. Tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih.
Di antaranya calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala Desa atau Perangkat Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
”Berikutnya calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; dan/atau calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan,” pungkasnya.