Blora – Sebanyak 18 kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Blora disegel dan ditindak tegas petugas satpol PP Blora. Tak hanya itu, petugas juga telah memanggil 18 para pengusaha yang nekat buka.
“Kami sudah memanggil 18 pengusaha cafe karaoke dan tempat hiburan malam di 6 kecamatan yang berbeda dengan rincian Cepu 2 tempat ,Sambong 2 tempat, Kunduran 2 tempat ,Ngawen 5 tempat, Todanan 5 tempat
Banjarejo 1 tempat, dan Japah 1 tempat. Itu sudah dipanggil,” ucap Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Imam Yulianto, Rabu (27/3/2024).
Dia menjelaskan sejumlah tempat hiburan malam yang menjadi atensi khusus bagi petugas Satpol PP antara lain di wilayah Todanan, Kunduran dan Blora Kota.
Pihaknya mengaku juga telah menyegel 9 tempat karaoke. 2 di wilayah Sambong dan 5 di wilayah komplek Cumpleng Indah Todanan, Banjarejo 1 tempat, dan Japah 1 tempat. Microfon dan mixer disita petugas untuk digunakan sebagai alat bukti.
“Total disegel ada 9. Yaitu 5 di Komplek Cumpleng Indah Todanan dan 2 di wilayah Kecamatan Sambong,Banjarejo 1 tempat, dan Japah 1 tempat,” ucap Imam.
Imam menyebut Kafe karaoke disegel lantaran ngotot tetap buka di bulan ramadan. Pemilik kafe karaoke secara diam-diam membuka usaha tarik suara tersebut.
“Selama ini dari hasil komunikasi kami kepada mereka masih memaksa buka kenapa, bahwa aturannya selama bulan ramadan harus tutup selalu saja yang diajukan adalah alasan mencari rezeki,” ucap Imam.
Perda nomor 5 tahun 2017 dengan jelas bahwa tempat hiburan malam selama bulan ramadan dan hari besar keagamaan wajib tutup. Namun kebanyakan tempat karaoke masih menerima dan melayani pelanggan.
“Tetap patuhi perda terkait jam operasional di bulan suci ramadan dan hari besar keagamaan. Untuk tempat karaoke atau hall musik harus tutup 100 persen. Kalau tidak kami dari satpol akan datang, akan kami tidak sesuai aturannya,” jelasnya.
Imam mengaku merasa resah lantaran sering melakukan sosialisasi terkait jam operasional kafe karaoke selama bulam ramadan. Namun sebagian besar tempat hiburan malam belum mengindahkan aturan itu.
“Tingkat efektivitasnya masih kecil. Selama ini kami hanya menjalankan sesuai yang menjadi tugas kami. Efektivitas mereka manut aturan Perda kan ya sangat minim. Kami dari petugas berusaha untuk menegakkan itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Imam pesan kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kafe karaoke sudah saya minta untuk tutup total selama ramadan,”pungkasnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para pengusaha hiburan malam.