Blora – Sejumlah desa Di Kabupaten Blora terjadi kekosongan jabatan kepala desa (Kades) yang kini diaampu penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (PLT) kades. Kekosongan jabatan itu tersebar ke berbagai desa dan disebabkan oleh faktor yang beragam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati mengatakan, ada tujuh desa yang tidak memiliki kepala desa. Namun, posisi tersebut diisi oleh Pj dan Plt.
Tujuh desa tersebut meliputi Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo dan Desa Nglebur Kecamatan Jiken.
“Beberapa kades itu kosong dan diisi sementara oleh Pj untuk memperlancar roda pemerintahan desa. Ada yang mengundurkan diri karena nyaleg, ada yang meninggal dunia, dan terjerat kasus korupsi,” ucapnya, Senin (20/5/2024).
Pihaknya menambahkan, jabatan kades itu nanti akan berakhir 2025. Namun, ada penambahan dua tahun itu masih menunggu kepastian dari kementerian pusat. Guna melakukan pemilihan kades (Pilkades) dimungkinkan akan ada pergantian antar waktu (Paw). Pemerintah kecamatan juga bisa mengusulkan nama untuk Pj di tujuh desa yang kosong.
“Bisa ASN atau perangkat dari kecamatan setempat atau ASN yang beralamat di desa setempat. Yang penting itu harus memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, empat jabatan kades yang maju dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 kemarin itu Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak dan Kades Sendangwungu. Sedangkan Kades Sitirejo meninggal dunia saat mengikuti pelatihan kades di Yogyakarta dan Kades Gombang meninggal dunia akibat tersetrum jaringan listrik. Terakhir Kades Nglebur terjerat kasus korupsi.
“Saat ini peraturan yang memuat penambahan masa jabatan kades sedang hangat-hangatnya menjadi pembicaraan. Masih digodok di tingkat pusat,” tuturnya.