Blora – W (70) warga Kecamatan Blora Kabupaten Blora tega menyetubuhi anak tirinya V (16) pada bulan oktober tahun 2023 lalu. Kejadian tersebut terjadi di dalam rumahnya sendiri di dalam kamar.
Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi dalam Konferensi Pers di Polres wilayah setempat, pada Kamis (8/2/2024) siang mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban tengah tertidur sendirian di kamar.
“Jadi tersangka (W) masuk ke kamar korban dan ikut tidur, serta membisikkan kata-kata,” terang AKBP Jaka Wahyudi.
Selanjutnya, menurut Kapolres, mendengar bisikan itu V yang bersedia menjawab “Iya ayah” dan mengangguk tanda setuju, kemudian Tersangka melakukan hubungan intim kurang lebih 5 Menit.
“Bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali hingga korban hamil dan umur kandungan sudah 3 bulan,” ucap AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers di Polres Blora pada Kamis (8/2/2024).
Kapolres menerangkan pelaku terancam pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016.
“Tersangka dijerat tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan hukuman 15 tahun Penjara,” pungkasnya.