BLORA – Nekat buka di bulan Ramdan, tempat hiburan malam di wilayah kecamatan Sambong kabupaten Blora di segel petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM), Minggu (17/3/2024) dini hari.
Dalam razia yang dilakukan pada, Sabtu malam hingga Minggu (17/3/2024) dini hari, petugas berhasil merazia empat kafe karaoke yang berada di Kecamatan Cepu dan Sambong Kabupaten Blora yang kedapatan masih buka.
“Dibulan ramadan ini kita melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khusunya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, Minggu (17/3/2024).
Dalam razia gabungan pun, petugas menemukan tempat hiburan malam cafe karaoke di wilayah kecamtan Cepu dan Sambong yang tetap nekat buka di bulan Ramadhan.
“Dalam razia ini kami jumpai disalah satu tempat hiburan cafe karaoke di wilayah Sambong telah melanggar ketentuan yaitu tidak ada ijin operasionalnya dan kedua kami temukan pelanggaran operasional dan ketiga di jumpainya masalah peredaran minuman beralkohol,”ungkapnya.
Petugas gabungan pun melakukan pendataan terhadap mereka, selain itu petugas Satpol PP juga menyegel dan menyita mic di tempat hiburan malam tersebut karena didapati tidak memiliki izin lengkap.
“kami secara tim tegas untuk melakukan tindakan untuk menyegel tempat karaoke ini dan selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,”katanya.
Welly Sujatmiko juga menyampaikan, kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
“Kafe karaoke sudah saya perintahkan untuk tutup total selama ramadhan,”pungkasnya.
Pihaknya berharap, kebijakan yang diterbitkan itu bisa dimengerti dan ditaati oleh para penguasa hiburan malam.