Blora- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora bersama Corps Polisi Militer (CPM) menggelar razia tempat kafe karaoke yang nekat buka di bulan ramadan. Razia kali ini difokuskan di wilayah Todanan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari (20/3/2024) dini hari.
Dalam razia yang dilakukan, petugas berhasil merazia sejumlah kafe karaoke yang berada di Cumpleng indah, Kecamatan Todanan kedapatan masih buka.
“Dibulan ramadan ini kita melaksanakan patroli maupun operasi secara rutin, hal ini sesuai aturan pemerintah daerah tersebut khususnya pasal 44 ayat 4 tentang larangan dunia usaha tempat hiburan malam,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora Welly Sujatmiko, Kamis (21/3/2024).
Dalam razia gabungan, petugas menemukan tempat hiburan malam cafe karaoke di komplek cumpleng indah yang tetap nekat buka di bulan Ramadan. Setidaknya masih menemukan 5 pengusaha kafe karaoke yang nekat buka.
“Kelima tempat tersebut kami tindak tegas dengan kami tutup dan segel, dan menyita mic di tempat hiburan malam tersebut yang selanjutnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Welly menyebut sebelumnya para petugas sudah memberikan sosialisasi dan surat edaran tentang larangan untuk melakukan usaha karaoke selama bulan Ramadan.
“Secara masif kami akan terus lakukan razia, dan kepada para pengusaha kafe karaoke yang ada di Blora untuk mematuhi larangan opersional selama bulan Ramadan,”tegasnya.
Welly Sujatmiko berharap, kepada para pengelola seluruh kafe dan karaoke di Kabupaten Blora, agar tutup selama ramadan. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketentraman dan kondusivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. Dan kepada pengusaha yang terkena tindakan tegas bisa dijadikan sebagai efek jera untuk tidak melanggar ketentuan dikemudian hari.
“Saya tegaskan kembali kepada pengusaha Kafe karaoke untuk tutup total selama ramadan, dan ini merupakan Komitmen Satpol PP Blora untuk menegakan Peraturan Daerah Kab Blora No.5 Tahun 2017 tentang Usaha Kepariwisataan khususnya Ketentuan Larangan opersional usaha karaoke di bulan Ramadan,”pungkasnya.












