Blora- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Blora menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi warga masyarakat Desa Sambiroto, Kecamatan Kunduran yang memiliki Usaha Mikro, di balai Desa Setempat , Kamis (25/4/2024).
Dalam hal ini, Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kemudahan berusaha dengan melakukan reformasi perizinan berusaha. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 sebagai dasar pelaksanaan OSS RBA dimana dalam pelaksanaannya menjadi lebih mudah dan cepat serta disesuaikan berdasarkan kategori risiko dan skala usaha.
Bupati H. Arief Rohman dalam sambutannya menjelaskan dalam perizinan berusaha, yang pertama harus dimiliki yaitu perizinan dasar, yang terdiri dari Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) Berusaha, Persetujuan lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menjadikan proses perizinan untuk pelaku usaha kategori Usaha Mikro, Kecil dan Menengah lebih mudah dan cepat, seperti dengan adanya NIB sebagai perizinan tunggal yang berfungsi sebagai izin tunggal untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai legalitas usaha,” jelas Bupati saat membuka acara sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Bupati menuturkan ada Klasifikasi usaha berdasarkan modal yang diantaranya Perizinan berusaha untuk usaha mikro, kecil dan menengah berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dalam bentuk, Nomor Induk Berusaha (NIB), untuk kegiatan usaha risiko rendah, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin, untuk kegiatan usaha risiko tinggi.
“Perizinan berusaha dilaksanakan secara elektronik melalui www.oss.go.id yang membuat proses perizinan menjadi lebih tidak ribet, cepat dan gratis,” teranngnya.
“Kepada para peserta sosialisasi, ikuti kegiatan ini dengan baik. Tanyakan yang belum jelas, sehingga ke depan tidak ada kendala. Kepada para narasumber, saya mohonkan petunjuk dan arahan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Bupati juga meminta setelah para warga yang memiliki usaha ini mengurus perizinan, nantinya Dinas terkait bisa memberikan pendampingi baik dalam pengemasan maupun dalam proses penjualannya.
Sementara itu, salah satu warga Nurhidayah mengaku senang mendapatkan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko hal ini tentu menjadi pemahaman dalam mendirikan usaha.
“Ya senang jadi tahu apa saya yang perlu diurus dalam mendirikan usaha, semoga sosialisasi seperti ini terus dilakukan agar usaha mikro sesuai dengan aturan,” pungkasnya.