BLORA – Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan dan UKM Kabupaten Blora, Jawa Tengah, melakukan sidak tempat produksi gula jawa yang beralamat di Kelurahan Tambakromo, Cepu, Blora.
Menurut Norra Sutrysmiyati, Sub Koordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Blora, sidak tersebut dilakukan karena adanya dugaan beredarnya gula merah palsu di pasaran. Dari hasil sidak petugas temukan dugaan adanya bahan baku pengawet cairan arum manis yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
“kegiatan ini kita lakukan karena meindaklankuti terkait berita Gula Jawa palsu. Tadi kita cek dari segi sarana tidak masuk persyaratan itu masuk level 4, dan artinya masih perlu dilakukan pembinaan,”ungkap Norra, Rabu (24/7/2024).
” Dari hasil pemeriksaan Gula jawa tersebut dugaannya berbahan dasar pengawet cairan arum manis yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika manusia konsumsi,”tambahnya.
Lebih lanjut, Petugas gabungan saat ini telah mengambil sampel gula jawa tersebut guna pemeriksaan laboratorium di Semarang.
Apabila gula jawa itu terbukti tidak asli, pihak berwenang akan langsung menutup usaha tersebut dan melakukan proses hukum.
Industri gula jawa palsu ini perkiraan telah beroperasi selama satu tahun. Pihak Dinas Kesehatan Blora menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pemalsuan pangan untuk melindungi masyarakat.