Blora – Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Blora, Mochamad Muchlisin mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup yang secara rutin monitoring dan evaluasi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di wilayah kabupaten Blora.
“Saya lihat DLH rutin Monev dan ini tentu sangat bagus,” jelasnya, Senin (15/07/2024).
Tak hanya itu, Cak Sin sapaan akrabnya, selain monitoring dan evaluasi saya harapkan juga ada sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya limbah B3 ini mengingat mungkin banyak warga yang belum memahami tata cara pembuangan limbah limbah itu. Alhasil, masih banyak yang membuangnya ke saluran air.
“Kalau limbah terus dibuang ke selokan, ini bisa berpengaruh terhadap kesehatan lingkungan juga pastinya,” kata dia.
Walau demikian, lanjut Cak Sin tetap mengapresiasi langkah langkah yang telah dilakukan DLH dibeberapa wilayah yang sudah memaksimalkan sosialisasi pengolahan limbah.
“Saya harap monitoring dan evaluasi serta sosialisasi juga terus dilakukan diwilayah lain secara rutin,” jelas dia.
Sebelumnya, Bidang KPSPB3LB3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora melaksanakan monev pengelolaan limbah B3 di usaha/kegiatan yang berpotensi menghasilkan limbah B3 di wilayah kecamatan Randublatung dan Kradenan.
Bayu Himawan Kepala Bidang (Kabid ) KPSPB3LB3 melalui, Marianik ST, subkoodiator LB3 Bidang KPSPB3LB3 mengatakan fokus dan sasaran dalam kegiatan ini adalah kegiatan praktek dokter, praktek bidan, praktek perawat, dan juga apotek di kawasan Kecamatan Randublatung dan Kradenan.
“kegiatan ini bertujuan untuk meningkatan pengelolaan limbah B3 bagi penghasil limbah B3 di bidang kesehatan,” jelasnya, Kamis (11/07/2024).
Menurutnya hal ini perlu dilakukan karena Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah jenis limbah yang mengandung zat atau bahan yang karena sifatnya, konsentrasinya, atau jumlahnya dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, serta merusak lingkungan hidup. Limbah ini bisa berasal dari berbagai industri, rumah sakit, laboratorium, dan sumber lainnya.
“Beberapa contoh limbah B3 termasuk limbah kimia, limbah medis, limbah baterai, dan limbah elektronik,” tuturnya.
Tak hanya itu, Marianik menjelaskan Monev ini sebagai evaluasi Kepatuhan Terhadap Regulasi yang diantaranya untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah dan lembaga lingkungan.
“Monitoring membantu perusahaan dan organisasi mematuhi peraturan tersebut,” imbuhnya.
Dengan monitoring ini diharapkan Limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Saya harap paradigma pengelolaan limbah B3 sekarang harus berubah. Bagi perusahaan penghasil, saya minta mulai sekarang berpikir untuk pengurangan dan pemanfaatannya, dan jangan langsung dibuang,” pungkasnya.