BLORA- Jelang HUT ke – 79 Republik Indonesia, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM secara langsung menerima duplikat Bendera Pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
Adapun penyerahan duplikat Bendera Pusaka itu berlangsung di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Turut mendampingi Wakil Bupati Blora, yakni Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora beserta salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora.
Pada kesempatan yang sama, ratusan undangan kepala daerah Bupati/Walikota atau yang mewakili, dijadwalkan turut menerima duplikat Bendera Pusaka dari BPIP.
“Alhamdulillah pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bapak Bupati, untuk menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” terang Wakil Bupati
Disampaikan Wakil Bupati, dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora, hal tersebut merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan.
Dalam acara penyerahan tersebut, turut diputarkan video sejarah Sang Saka Merah Putih, kemudian dilanjutkan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP dan Kepala BPIP.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, SE, MM menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah daerah kab/kota.
Tentunya duplikat Bendera Pusaka tersebut akan dijaga dan dirawat dengan baik.
“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima tersebut nantinya bisa dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” paparnya
Selain menerima Duplikat Bendera Pusaka, terang Sujianto, pada kesempatan itu Wakil Bupati Blora turut menerima salinan teks proklamasi, teks pidato Pancasila 1 Juni 1945, dan buku teks utama pendidikan Pancasila.
“Duplikat Bendera Pusaka diserahkan bersama Teks Proklamasi, Buku Pidato Ir.Sukarno 1 Juni 1945 dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK,” pungkasnya.
Perlu diketahui, penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka ini, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022, tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI) bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Selanjutnya, duplikat bendera ini, sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
Meski demikian, apabila sebelum waktu 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.