Example floating
Example floating
HeadlinePolitik

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Blora Desak KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

×

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Blora Desak KPU Segera Tetapkan Lokasi Kampanye

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Blora-Sebagaimana jadwal KPU dalam Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakilwalikota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye dimulai tanggal 25 Sepetember sd 23 November 2024.

Namun hingga 5 hari jelang kampanye dimulai, KPU Kabupaten Blora belum menetapkan lokasi yang dapat digunakan untuk kampanye.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan pentingnya segera dilakukan penetapan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“5 hari lagi sudah masuk kampanye, peraturan yang mengatur tempat yang diperbolehkan kampanye, kemudian juga lokasi untuk pemasangan APK belum ada, kami minta KPU segera tetapkan”, tegas Irfan.

Ditambahkannya, kampanye adalah tahapan yang memiliki kerawanan tinggi, karena pelanggaran pemilihan berpotensi meningkat dalam tahapan yang melibatkan dan mengundang masyarakat luas.

“Potensi terjadi pelanggaran dapat terjadi dalam tahapan ini (kampanye), jika peraturan belum ada akan menambah konflik pastinya”, urai Irfan.

“Kami berharap ini segera dipastikan, sehingga ada kepastian hukum. Kemudian waktu sosialisasinya akan maksimal dan berikutnya tidak ada pihak yang akan dirugikan”, tambahnya.

Example 120x600