BLORA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Cepu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan fraud di lingkungan kerja.
Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan, BRI telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan fraud yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Blora.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Cepu, Yudhiarto, menyampaikan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap berkat inisiatif internal BRI.
“Kasus ini merupakan hasil dari pengawasan ketat yang kami lakukan. Kami tidak mentolerir segala bentuk tindakan yang merugikan perusahaan dan nasabah,” tegas Yudhiarto,Senin (7/10/2024)
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BRI telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. BRI juga mengapresiasi langkah cepat Polres Blora dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya ramai diberitakan terkait, , Satreskrim Polres Blora Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit Mikro di BRI Cabang Cepu.
Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial STW, (30) warga asal Kecamatan Tawangharjo kabupaten Grobogan Jawa Tengah.
STW merupakan seorang mantri di kantor BRI Cabang Cepu yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Mikro Di BRI Unit Pasar Induk Kantor Cabang Cepu.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, menyampaikan bahwa kejadian diketahui pada periode bulan Desember 2022 sampai dengan tanggal 3 Februari 2023.
Bahwa maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor sebagai mantri dalam proses pemberian kredit mikro di BRI Unit Pasar Induk Kanca Cepu tersebut adalah untuk mendapatkan uang dan uang tersebut digunakan untk bermain judi online, uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp. 403.300.000,- ( empat ratus tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online.
Berdasarkan auditor internal BRI yang telah melakukan pemeriksaan kerugian yang dialami Bank BRI Unit Pasar Induk Cepu, didapatkan hasil audit kerugian awal sebesar Rp. 679.412.203,- ( enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua belas ribu dua ratus tiga rupiah ), update tindak lanjut kerugian per bulan Maret 2024 sebesar Rp. 459.588.956,- ( empat ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah ) dan update tindak lanjut kerugian per bulan Mei 2024 sebesar Rp. 387.690.398,- ( tiga ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh ribu tiga ratus Sembilan puluh delapan rupiah ) dengan total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp. 715.000.000,- ( tujuh ratus lima belas juta rupiah ), dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp. 401.444.334,- ( empat ratus satu juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah ).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, ” ucap Kapolres Blora.