Blora,- Sebanyak 52 (lima puluh dua) desa di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diberi penghargaan berupa anggaran Alokasi Kinerja Dana Desa Tahun 2024 atau dana insentif dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayuk Windrati
“Di tahun ini yang mendapatkan alokasi tambahan, alokasi insentif desa, itu sebanyak 52 desa,” kata Yayuk saat ditemuai diruang kerjanya, Selasa (22/10/2024).
Yayuk menyebutkan 52 desa itu mendapatkan alokasi kinerja dana desa sebesar Rp 138.495.000,- per desa dengan total keseluruhan Rp.7.201.740.00,.
Ia merinci nama 52 desa penerima alokasi kinerja dana desa tahun 2024 itu masing-masing yang ada di Kabupaten Blora antara lain, Kecamatan Jati ada 1 desa, Randublatung 3 Desa, Kradenan 4 Desa, Kedungtuban 1 desa, Cepu 5 Desa, Jiken 1 Desa, Jepon 3 Desa, Ngawen 7 Desa, Kunduran 11 Desa, Todanan 6 Desa, Bogorejo 4 Desa, dan Japah 5 Desa.
Yayuk hanya mengatakan, alokasi kinerja dana desa tahun 2024 itu diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa-desa yang memenuhi kriteria kinerja sebagaimana telah ditetapkan oleh Kemenkeu.
“Jadi penilaian atau penghargaan terhadap kinerja diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setelah melalui penilaian berdasarkan berbagai kriteria dan indikator,” ujarnya.
Sebagai informasi alokasi kinerja dana desa tahun 2024 diberikan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa. Dengan total anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 2 triliun.
Dana Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat pada TA 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun, yang terdiri atas dana desa reguler sebesar Rp 69 triliun dan tambahan dana desa sebesar Rp 2 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayuk Windrati, mengemukakan pengalokasian dana desa reguler dihitung pada tahun anggaran sebelumnya sedangkan dana desa tambahan pengalokasiannya dihitung pada TA berjalan dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah.
Tambahan dana desa tersebut dialokasikan sebagai Insentif Desa yang dihitung berdasarkan kriteria tertentu dan dibagikan kepada Desa yang memiliki kinerja terbaik.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, telah ditetapkan insentif desa yang dibagikan kepada 15.124 desa, yang terdiri atas Rp1.996,78 miliar dibagikan kepada 15.054 desa berdasarkan kriteria kinerja pemerintah desa dan Rp3,22 miliar dibagikan kepada 92 desa berdasarkan kriteria penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga.
Disebutkannya kriteria itu adalah,
1. Kriteria Utama, yaitu: Desa bebas dari korupsi pada semester I tahun anggaran 2024, Desa yang telah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun anggaran 2024, dan Desa yang menganggarkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2024.
2. Kriteria Kinerja, yaitu: kinerja Pemerintah Desa, meliputi: kinerja keuangan dan pembangunan Desa, tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa, dan/ atau penghargaan Desa dari kementerian negara/ Lembaga.
Menurutnya yang dimaksud dengan kinerja keuangan dan pembangunan desa adalah perubahan Nilai Indeks Desa Membangun (IDM) dari tahun 2023 ke 2024, kinerja penyaluran Dana Desa Tahap I TA 2024, dan Kinerja Realisasi Konsolidasi Belanja APBDes Semester II terhadap Anggaran TA 2023.
Sedangkan kinerja tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan Desa adalah ketersediaan Laporan Konsolidasi Realisasi APBDes Semester II TA 2023, ketersediaan APBDes TA 2024, kelengkapan penyampaian Laporan Daftar Transaksi Harian Belanja Desa dan Rekapitulasi Transaksi Harian Belanja Desa tahun anggaran 2023 untuk bulan Juni s.d. Desember, dan kelengkapan penyampaian Laporan bulan Januari s.d. Mei.
Selain itu insentif desa juga diberikan kepada desa-desa yang menerima penghargaan nasional dari Kementerian/Lembaga, yaitu penghargaan Desa Cinta Statistik (BPS), Lomba Desa (Kemendagri) Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2023 (Kemenparekraf), Kampanye Sadar Wisata 5.0 (Kemenparekraf), dan Program Kampung Iklim (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Dengan demikian, penilaian yang dilakukan terhadap kinerja desa tidak hanya berdasarkan data yang dikelola Kementerian Keuangan, namun juga diperoleh dari sumber data lain, yaitu:
– Pemda untuk data Desa bebas dari korupsi pada Semester I TA 2024
– OMSPAN untuk data penganggaran dan kinerja penyaluran dana desa
– Kemendesa PDTT untuk nilai Indeks Desa Membangun
– Kemendagri untuk Kinerja Realisasi Konsolidasi Belanja APBDes
– SIKD untuk ketersediaan APBDes, Laporan DTH dan RTH Belanja Desa
– K/L penyelenggara lomba
Adapun Dana insentif desa tersebut dapat digunakan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani dan/ atau program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa.
Selain itu juga dapat digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di Desa sesuai potensi dan karakteristik Desa dan/atau penyertaan modal pada badan usaha milik Desa.
Harapan Yayuk, dengan adanya insentif desa ini, seluruh desa yang ada di Blora dapat semakin terpacu untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya sehingga terjadi pemerataan pembangunan antara desa dan kota untuk menuju Indonesia Maju dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.