Example floating
Example floating
Example floating
HeadlinePemerintahan

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi

×

Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke di Blora Dilarang Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Yeti Romdonah Kabid Pariwisata.(Dok)
Example 468x60

Blora – Selama Bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) mengimbau para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk tidak nekat buka.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah, saat dikonfirmasi menegaskan larangan itu elah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Pada pasal 44 ayat 4, itu menyebutkan bahwa usaha karaoke atau hiburan malam dilarang beroperasi pada bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” katanya, kamis (6/3/2025).

Yeti sapaan akrabnya meminta kepada para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke untuk sementara selama bulan Ramadan ini tidak beroperasi terlebih dahulu.

“Baru boleh buka nanti mulai tanggal 2 April 2025, setelah Ramadan selesai, jadi selama Ramadan harus tutup,” tegasnya.

Menurut Yeti, surat imbauan terkait larangan buka untuk usaha hiburan malam dan kafe karaoke selama Ramadan, sudah dikirimkan ke masing-masing pemilik usaha.

“Suratnya sudah kami kirimkan ke para pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke. Kami juga menyampaikan ke seluruh camat se Kabupaten Blora, khususnya yang wilayahnya ada tempat usaha karaoke, sudah kami berikan surat tembusan juga, kemarin kami juga dibantu dari Satpol PP di masing-masing kecamatan membantu mengirimkan surat imbauan itu ke pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke,” jelasnya.

Yeti menuturkan, pengusaha hiburan malam dan kafe karaoke juga sudah menerima aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Saya sudah menyampaikan ke para pengusaha selaku mereka yang bertanggung jawab terhadap karyawan dan karyawatinya, mereka sudah sepakat untuk melaksanakan surat edaran kami, untuk tidak buka selama bulan Ramadan dan hari besar keagamaan lainnya,” terangnya.

Pihaknya juga akan melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada yang nekat buka selama Ramadan.

Terkait penindakan, pihaknya juga bekerjasama dengan Satpol PP Blora untuk monitoring.

“kami juga pesan kepada pengusaha karaoke, untuk berhati-hati apalagi ini era media sosial, pokoknya kalau nanti mereka melanggar ya nanti akan ada penindakan dari Satpol PP, selalu pelaksana daerah yang mempunyai kewenangan penindakan kan itu Satpol PP,” pungkasnya.

Example 120x600