Example floating
Example floating
Example floating
HeadlineHukumPeristiwa

Polres Blora Gelar Rekrontruksi Pembunuhan Bapak dan Anak Di Blora

×

Polres Blora Gelar Rekrontruksi Pembunuhan Bapak dan Anak Di Blora

Sebarkan artikel ini
Polres Blora saat gelar rekontruksi pembunuhan bapak dan anak.(Dok)
Example 468x60

Blora – Polres Blora menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Muslikin (45) dan putrinya, SKP (9), warga Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jum’at (21/02/2025) lalu.

Rekonstruksi yang menghadirkan tersangka M. Khundori (35) dan sembilan saksi ini memperagakan 63 adegan di halaman Mapolres Blora, Senin (10/03/2025) kemarin.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas suatu tindak pidana dan meyakinkan penyidik tindak pidana yang terjadi serta mencocokkan keterangan pelaku dengan fakta di lapangan.

“Alhamdulillah, rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi maupun dari pelaku,” ujar AKBP Wawan Andi.

Menurut Kapolres saat ini belum ada penambahan tersangka. Hingga saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan pada kejadian tersebut.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa aksi keji ini telah direncanakan sejak Jumat (21/02/2025).

Pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban diduga menyimpan dendam terkait masalah warisan.

Menurut ujar AKBP Wawan Andi, sebelum menjalankan aksinya, Khundori telah menyiapkan apotas dan racun tikus. Bahan beracun tersebut ia gerus hingga halus dan mencampurkannya dengan air mineral.

“Jumat sore dia menggunakan sepeda motor menuju rumah korban. Mengetahui rumah kosong, tersangka langsung beraksi, mencampurkan minuman yang sudah disediakan dengan air galon isi ulang yang berada di ruang tengah. Setelah itu, dia keluar rumah membawa sisa botol yang berisi campuran apotas dan racun tikus,” jelas AKBP Wawan Andi.

Usai melakukan aksinya, Khundori melarikan diri ke Kalimantan Timur. Pelariannya tak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya di Bandara Samarinda pada Selasa (25/02/2025) berkat kerja sama dengan Polda Kalimantan Timur.

AKBP Wawan Andi menegaskan bahwa berdasarkan alat bukti yang kuat, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukuman mati,” tegas AKBP Wawan Andi.

Saat ini, Polres Blora masih menunggu hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan secara pasti penyebab kematian korban.

“Hasil autopsi belum keluar dari Biddokkes Polda Jateng. Sampai saat ini kami masih menunggu,” pungkas AKBP Wawan Andi.

Example 120x600