Blora – Pemerintah Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah di Ruang Pertemuan Setda, Kamis (13/3/2025). Rakor ini dihadiri oleh Ketua TP PKK, seluruh camat, kepala desa, kepala puskesmas, serta ketua dan petugas Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di Kabupaten Blora.
Hadir sebagai narasumber, Drs. H. Abdul Kholiq Arief, M.Si, Bupati Wonosobo periode 2005-2015, serta Wahyudi Anggoro Jati, Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang dikenal sebagai praktisi pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat.
Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, menegaskan bahwa isu sampah menjadi salah satu persoalan krusial yang membutuhkan solusi strategis. Ia menyampaikan bahwa potensi timbulan sampah di Kabupaten Blora pada tahun 2024 mencapai 144.800 ton per tahun.
“Saat kemarin kami mengikuti retreat bersama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di bulan Februari lalu, isu sampah menjadi salah satu perhatian utama. Kepala daerah diminta untuk lebih fokus dalam menangani permasalahan sampah di daerah masing-masing,” ujar Bupati Arief.
Sebagai langkah nyata, Bupati menargetkan agar setiap desa di Kabupaten Blora memiliki minimal satu bank sampah yang dikelola secara aktif.
“Kita targetkan, pada akhir bulan ini, satu desa minimal memiliki satu bank sampah yang dikelola oleh pengurus yang aktif,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menangani permasalahan sampah, Bupati Arief menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan kebijakan khusus dan menggandeng berbagai pihak, termasuk TNI dan Polri, untuk menciptakan solusi yang komprehensif.
“Tentunya kita kedepan serius untuk masalah ini, nnti kita siapkan kebijakan khusus untuk menangani permasalahan sampah dengan berkolaborasi dengan TNI/POLRI”, pungkasnya.
Sementara itu, Drs. H. Abdul Kholiq Arief, M.Si, menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Kabupaten Blora dalam menangani persoalan sampah. Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah yang baik tidak hanya berdampak pada kebersihan lingkungan, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya siap membantu Blora dalam merancang solusi pengelolaan sampah yang efektif. Selain itu, kita juga perlu merumuskan strategi untuk mendapatkan pendanaan guna menutupi keterbatasan anggaran yang terjadi akibat kebijakan efisiensi,” ungkapnya.
Narasumber lainnya, Wahyudi Anggoro Jati, memaparkan konsep pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat yang telah diterapkan di Desa Panggungharjo. Ia menggarisbawahi empat aspek utama dalam menangani persoalan sampah: kebijakan (infrastruktur politik), sistem sosial (infrastruktur sosial), dukungan ekonomi melalui BUMDes atau BUMD (infrastruktur ekonomi), serta penerapan teknologi pengolahan sampah (infrastruktur teknologi).
“Seluruh prasyarat untuk mendorong perubahan dalam pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Pemerintah memiliki anggaran, kewenangan, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” jelas Wahyudi.