BLORA – Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Blora dan pihak kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan di Pasar Jepon, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sidak ini bertujuan untuk mengidentifikasi bahan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Dalam sidak tersebut, petugas mengambil 13 sampel bahan makanan untuk diuji di laboratorium. Hasilnya, ditemukan dua jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya: ikan cumi kering mengandung formalin, dan kerupuk pentil mengandung rhodamine B.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Edy Widayat, menjelaskan bahwa konsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin dan rhodamine B dalam jangka panjang dapat berdampak buruk pada kesehatan manusia, terutama pada fungsi ginjal dan hati.
“Dampak dari kandungan zat berbahaya tersebut apabila sering dikonsumsi akan berdampak pada kesehatan manusia yakni penyakit ginjal dan liver,” ujar Edy Widayat, Rabu (26/3/2026).
Menindaklanjuti temuan ini, petugas akan memberikan surat teguran kepada produsen makanan tersebut untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar produsen lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk makanan yang mereka hasilkan, serta menghindari penggunaan bahan-bahan berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.












