BLORA, – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blora melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban ini menyasar PKL yang tidak membersihkan atau membereskan lapaknya setelah selesai berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora, Yugo Wahyudi, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan untuk menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib, dan rapi.
“Beberapa waktu lalu kami koordinasi dengan Bapak Sekda Blora, dan Bapak Sekda Blora sudah memberikan acc bahwa Blora harus tertib. Kemarin kami juga dimonitor Bapak Asisten 1 berkaitan dengan ketertiban itu, dan hari ini dilaksanakan secara bertahap,” terang Yugo, Selasa (15/04/2025)
Menurut Yugo, penertiban ini sebenarnya direncanakan pada bulan sebelumnya, namun diundur untuk menghormati bulan suci Ramadan agar para pedagang tetap dapat berjualan.
“Hari ini pasca Lebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap. Ini awalnya di titik eks Pasar Lama, kemudian Jalan Protokol (Jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di Lapangan Kridosono,” jelasnya.
Dipilihnya eks Pasar Lama sebagai titik awal penertiban dikarenakan lokasinya yang berada di pusat kota dan dekat dengan Alun-alun Blora.
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” imbuh Yugo.
Penjadwalan penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan selama dua minggu, mulai dari tanggal 14 April hingga 26 April 2025. Di eks Pasar Lama, ditargetkan sepuluh lapak, namun karena keterbatasan armada, jumlah lapak yang dapat ditertibkan disesuaikan dengan kapasitas yang ada.
Sebanyak 14 personel Satpol PP dilibatkan dalam operasi penertiban ini. Petugas melakukan penertiban dengan mengangkut lapak-lapak yang melanggar menggunakan kendaraan.
Lapak-lapak yang diangkut akan diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Yugo menegaskan bahwa lapak-lapak tersebut tidak dibuang atau dihancurkan, melainkan disimpan. Pemilik lapak yang ingin mengambil kembali barang dagangannya diwajibkan datang ke kantor Satpol PP dan Damkar Blora serta membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan di kemudian hari.












