Blora – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Terbaru, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar pada Rabu malam (30/04/2025), petugas berhasil menyita 276 botol miras berbagai jenis dari sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.
Razia yang dipimpin langsung oleh Plh. Kasatresnarkoba AKP Gembong Widodo, S.H., bersama Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo, S.H., M.M., menyasar kafe-kafe karaoke yang berada di sepanjang Jalan Raya Blora-Cepu. Turut serta dalam operasi ini Kaurbinopsnal Ipda Sugeng Priyanto, Kanit 1 Ipda Hadi Sutomo, S.H., M.H., Ps. Kaurmintu Bripka M. Amin Choiruman, serta anggota Satresnarkoba lainnya.
Ratusan botol miras yang berhasil diamankan menjadi bukti nyata komitmen Polres Blora dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Usai pelaksanaan razia, pihak kepolisian melakukan penyitaan barang bukti dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan (STP), pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti, melengkapi administrasi, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan.
“Ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab kita sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Gembong Widodo usai memimpin razia.
Kegiatan razia yang berlangsung aman dan terkendali ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Mereka menilai langkah tegas kepolisian ini penting mengingat peredaran miras seringkali menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti keributan hingga tindakan kriminal lainnya.
Polres Blora juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan bersama.
Satresnarkoba Polres Blora menegaskan akan terus mengintensifkan operasi serupa di seluruh wilayah hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya berkelanjutan untuk mewujudkan Blora yang bebas dari peredaran narkoba dan miras ilegal.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum,” pungkas AKP Gembong, memberikan sinyal tegas kepada para pelaku pelanggaran.












