Farid juga menyoroti aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di depan Gedung Gubernur Jawa Tengah, Semarang, sehari sebelumnya. Ia memberikan apresiasi terhadap aksi tersebut sepanjang dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan undang-undang yang berlaku. Namun, Farid dengan tegas mengecam segala bentuk tindakan anarkis yang mungkin terjadi dalam demonstrasi.
“Saya sangat mengecam keras jika penyampaian pendapat diwarnai sikap anarkis,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, Farid memberikan apresiasi khusus kepada pihak kepolisian, terutama Polres Blora, atas keberhasilan mereka dalam mengamankan jalannya peringatan Hari Buruh di wilayah Cepu dan sekitarnya, serta mencegah potensi terjadinya aksi anarkis.
“Saya menyampaikan salut kepada kepolisian sebagai alat negara yang mengamankan para pendemo. Terima kasih kepada Polres Blora yang telah mengantisipasi gerakan anarkis,” ungkapnya.
Menurut Farid, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa hak tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ketertiban dan keamanan bersama.
Menyikapi potensi adanya oknum yang melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi, Farid mendesak pihak kepolisian untuk bertindak tegas.
“Jika penyampaian pendapat dilakukan dengan tindakan anarkis, saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti oknum anarko tersebut,” tandasnya.
Pernyataan Farid ini mencerminkan harapan agar kebebasan berekspresi dapat terus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tercipta suasana yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.












