EkonomiHeadlineSeputar Desa

Penemuan Fosil Tanduk Kerbau Purba Berusia 250.000 Tahun Gegerkan Warga Desa Gondel

×

Penemuan Fosil Tanduk Kerbau Purba Berusia 250.000 Tahun Gegerkan Warga Desa Gondel

Sebarkan artikel ini
Fosil tanduk kerbau purba raksasa yang diduga berusia hingga 250.000 tahun.(Dok)

Blora — Warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, dikejutkan oleh penemuan fosil tanduk kerbau purba raksasa yang diduga berusia hingga 250.000 tahun. Temuan ini dilakukan oleh tim teknis Bidang Kebudayaan Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora, yang berhasil menyelamatkan fosil berukuran panjang 120 sentimeter dan lebar 24 sentimeter tersebut.

Fosil tersebut diduga berasal dari spesies kuno Bubalus palaeokarabao, yang menjadi salah satu bukti kehidupan prasejarah di wilayah Blora. Penemuan mengejutkan ini bermula dari laporan warga yang sedang menggali pasir secara tradisional di sungai wilayah Dukuh Kedungpereng, Desa Gondel, pada Selasa (29/7/2025).

“Bapak Ngadi (62) bersama beberapa warga saat itu sedang mencari pasir dan menemukan fosil ketika mencangkul tanah. Mereka segera melapor ke perangkat desa, yang kemudian diteruskan ke Dinporabudpar,” jelas Lukman Wijayanto, Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Rabu (6/8/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim teknis Dinporabudpar langsung melakukan ekskavasi kecil di lokasi penemuan. Selain tanduk besar, mereka juga menemukan fragmen kranium (tengkorak) dan rahang kerbau purba yang kini telah diamankan di Rumah Artefak Blora untuk proses dokumentasi dan pelestarian.

Lukman menambahkan, lokasi penemuan memiliki tekstur tanah tufan yang khas, yang menurut studi geologi sering kali menjadi indikasi potensi situs arkeologi.

“Dari analisis kami, masih mungkin terdapat fosil besar lain yang belum tergali di sana,” ucapnya.

Penemuan ini bukan hanya memperkaya koleksi fosil di Kabupaten Blora, tetapi juga sangat berharga bagi dunia pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pelestarian sejarah. Pengelola berharap agar penemuan ini bisa menjadi pijakan untuk penelitian lebih lanjut tentang kehidupan purbakala di kawasan tersebut.

Saat ini, tanduk fosil disimpan sementara di rumah warga penemu, sementara fragmen tengkorak dan rahang telah dibawa ke Rumah Artefak Blora. Seluruh proses pengamanan dan penanganan fosil ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Blora.

“Temuan ini bukan hanya sekadar artefak, melainkan warisan geologis dan sejarah yang sangat penting. Kita wajib menjaganya dan menggali lebih dalam potensi situs purbakala ini untuk generasi mendatang,” pungkas Lukman.

Penemuan fosil ini menambah deretan panjang jejak kehidupan purbakala yang selama ini tersembunyi di Kabupaten Blora, yang dikenal sebagai wilayah kaya akan peninggalan sejarah masa lampau.

Example 120x600