HeadlineOlahragaPemerintahan

Tolak Permenpora 14/2024, Koni Blora Desak Pemerintah Lakukan Revisi

×

Tolak Permenpora 14/2024, Koni Blora Desak Pemerintah Lakukan Revisi

Sebarkan artikel ini
Jajaran pengurus Koni Blora saat menggelar aksi damai bersama Bupati Blora, Selasa (9/9/2025)

BLORA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blora menggelar aksi damai dan audiensi dengan Bupati Blora Arief Rohman serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (DINPORABUDPAR).

Acara ini berlangsung di ruang pertemuan kantor Kecamatan Cepu pada Selasa (9/9/2025) sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.

Ketua Umum KONI Blora, Setiyono, menjelaskan bahwa Permenpora tersebut memiliki beberapa kelemahan mendasar.

“Yang paling mendasar, Permenpora itu melanggar Undang-Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022,” tegasnya.

Menurut Setiyono, seluruh jajaran KONI mulai dari pusat hingga daerah menolak peraturan ini dan berharap setidaknya dapat direvisi, atau semaksimalnya dicabut.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama adalah Pasal 16, yang melarang pengurus atau pelaku olahraga menerima upah dari dana pemerintah.

“Ada pelemahan terstruktur bagi pengelolaan olahraga prestasi di masing-masing KONI di semua tingkatan. Pasal itu menyebutkan bahwa segenap pengurus KONI dan kesekretariatan KONI dilarang menerima gaji atau upah maupun honor yang dianggarkan melalui dana APBN maupun APBD,”jelasnya.

Aturan yang akan berlaku mulai 25 Oktober 2025 ini dikhawatirkan akan melemahkan semangat pembinaan atlet dan menghambat keberlanjutan program olahraga di daerah.

Setiyono berharap penolakan serupa dari berbagai daerah dapat mendorong pemerintah pusat untuk merevisi kebijakan ini.

“Semoga dapat segera diubah, biar negara tetap memberi perhatian kepada atlet dan seluruh para pelaku olahraga, baik pelatih hingga pengurus yang terlibat,” pungkasnya.

Example 120x600