Blora – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora selaku leading sector melaksanakan kegiatan sewa tanah eks bengkok di 24 kelurahan. Agenda ini dijadwalkan berlangsung pada 16 hingga 26 September 2025.
Plt Kepala BPPKAD Blora, Susi Widyorini, menjelaskan bahwa mekanisme sewa tanah eks bengkok bondo desa ini berlandaskan Peraturan Bupati Blora Nomor 56 Tahun 2024 dengan jangka waktu sewa ditetapkan selama dua tahun, terhitung mulai 2025 hingga 2027.
“Proses sewa dilakukan secara terbuka, dengan tahapan yang jelas agar semua pihak bisa ikut serta secara adil dan transparan,” terang Susi Widyorini, Rabu (17/9/2025) kemarin.
Susi menjelaskan adapun tahapan sewa tanah eks bengkok meliputi, Pengumuman kepada masyarakat oleh masing-masing kelurahan, Pendaftaran calon peserta sewa, Pemilihan calon penyewa melalui formulir penawaran, Penetapan calon penyewa dengan harga penawaran tertinggi.
“Setelah penetapan, calon penyewa wajib membayar biaya sewa untuk dua tahun sekaligus. Pembayaran dilakukan melalui Bank Jateng yang hadir di tiap kelurahan dan langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah,” imbuhnya.
Susi menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selain itu, proses sewa tanah eks bengkok diharapkan dapat berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.












