HeadlineHukumPemerintahan

Pemkab Blora dan Kanwil Kemenkumham Jateng Tandatangani Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak

×

Pemkab Blora dan Kanwil Kemenkumham Jateng Tandatangani Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak

Sebarkan artikel ini
pemkab blora lakukan penandatanganan dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.(Dok)

Blora — Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak di Kabupaten Blora.

Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Blora pada Selasa (7/10/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari jajaran Pemasyarakatan Jawa Tengah serta unsur Pemerintah Kabupaten Blora.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas terwujudnya kesepakatan bersama ini.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Blora atas komitmen dan dukungan dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak. Kesepakatan ini merupakan langkah maju dalam memperkuat penerapan keadilan restoratif di daerah, dengan menekankan pendekatan pembinaan yang lebih manusiawi dan edukatif. Kami berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengembangkan alternatif pemidanaan yang mendidik tanpa mengabaikan nilai keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora Hj. Sri Setyorini dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kerja sama yang dibangun antara Pemkab Blora dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah.

“Hari ini menjadi momen yang sangat berarti dan strategis bagi kita dalam memperkuat sistem pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya melalui pendekatan keadilan restoratif,” ungkapnya.

“Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata untuk memberikan alternatif pemidanaan berupa kerja sosial dan pelayanan masyarakat yang lebih manusiawi dan edukatif dibandingkan dengan hukuman penjara. Pemerintah Kabupaten Blora berkomitmen penuh untuk mendukung keberhasilan program ini, baik dari sisi regulasi, sumber daya manusia, maupun sarana dan prasarana,” lanjutnya.

Wakil Bupati juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum agar tetap memiliki masa depan yang baik dan produktif.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum tidak memutus harapan mereka untuk berubah dan berkembang menjadi generasi yang berkarakter,” tegasnya.

Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun sinergi antara instansi Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana alternatif bagi anak. Selanjutnya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sebagai dasar implementasi di lapangan.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Kabupaten Blora dapat menjadi daerah percontohan dalam penerapan program Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat bagi Anak, yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif dan perlindungan anak di Indonesia.

Example 120x600