EkonomiHeadlinePemerintahan

Tok! UMK Blora 2026 Resmi Naik 4,79 Persen, Simak Rinciannya

×

Tok! UMK Blora 2026 Resmi Naik 4,79 Persen, Simak Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. (Dok)

Blora – Kabar gembira bagi para pekerja di Kabupaten Blora. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Blora tahun 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,79 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 yang ditandatangani oleh Gubernur Ahmad Luthfi, UMK Blora yang sebelumnya sebesar Rp2.238.430 pada tahun 2025, kini naik menjadi Rp2.345.695 untuk tahun 2026.

Kenaikan nominal sebesar Rp107.265 ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Blora, Endro Budi Darmawan, menyampaikan harapannya agar penetapan upah baru ini membawa dampak positif bagi iklim ekonomi di Blora.

“Semoga dengan besaran UMK Blora 2026 tersebut, ke depan banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Blora,” ujar Endro pada jumat (26/12/2025).

Meski mengalami tren kenaikan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa UMK Kabupaten Blora masih menjadi yang paling rendah jika dibandingkan dengan kabupaten lain di wilayah Eks Karesidenan Pati.

Berikut adalah perbandingan daftar UMK 2026 di wilayah Eks Karesidenan Pati:

Kabupaten Besaran UMK 2026
Kabupaten Kudus Rp2.818.585
Kabupaten Jepara Rp2.756.501
Kabupaten Pati Rp2.485.000
Kabupaten Grobogan Rp2.399.186
Kabupaten Rembang Rp2.386.305
Kabupaten Blora Rp2.345.695

Example 120x600