Blora – Peristiwa tragis menimpa seorang pelajar berinisial MA (10), warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah terkena ledakan petasan berukuran besar di halaman rumahnya pada Selasa (24/03/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Jiken AKP Sulbekti, S.H., membenarkan adanya insiden maut tersebut. Pihaknya segera mendatangi lokasi kejadian bersama Tim Inafis Polres Blora untuk melakukan olah TKP.
“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar di bagian dagu, dada sebelah kiri, dan kaki kanan. Penyebab utama kematian adalah rusaknya organ dalam di bagian dada akibat daya ledak petasan tersebut,” ujar AKP Sulbekti dalam keterangannya.
AKP Sulbekti, S.H., menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama seorang temannya menemukan satu buah petasan berdiameter 10 cm dengan panjang 15 cm di sebuah selokan bawah tower air pada Senin (23/03/2026).
“Selanjutnya petasan temuan tersebut kemudian disimpan di rumah korban,” ucapnya.
Keesokan harinya, korban mengajak dua rekannya, MAA (7) dan FA (9), untuk menyalakan petasan tersebut di halaman rumah. Saat sumbu mulai disulut menggunakan korek api, kedua saksi sempat menjauh sekitar 2 meter.
“Pada saat itu, korban tetap berada di lokasi karena mengira petasan tersebut tidak akan meledak (gagal ledak). Tak berselang lama, petasan justru meledak dengan daya ledak cukup kuat hingga mengenai tubuh korban,” tuturnya.
Selain menyebabkan satu korban jiwa, ledakan tersebut juga mengakibatkan dua rekan korban mengalami luka ringan pada bagian kaki dan paha akibat percikan serta hempasan ledakan. Keduanya saat ini tengah menjalani perawatan jalan.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sisa-sisa kertas bekas ledakan petasan di lokasi kejadian.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain petasan, terutama yang memiliki daya ledak tinggi, demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” pesannya.












