EkonomiHeadline

DLH Blora Minta Pengelola SPPG Tingkatkan Standar Lingkungan

×

DLH Blora Minta Pengelola SPPG Tingkatkan Standar Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DLH Blora saat memberikan arahan pada pemilik SPPG.(Dok)

Blora- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan SPPG di wilayah Kabupaten Blora. Beberapa waktu lalu, DLH bersama tim telah melaksanakan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi SPPG guna melihat kondisi riil di lapangan.

Menindaklanjuti hasil kegiatan tersebut, DLH kembali menggelar kegiatan review hasil pemantauan lapangan yang bertempat di Gedung Lantai 2 DLH Kabupaten Blora. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pengelola SPPG sebagai upaya evaluasi bersama sekaligus penguatan komitmen dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam forum ini, DLH menyoroti beberapa aspek penting, di antaranya terkait administrasi atau persetujuan lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengelolaan sampah domestik, serta pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, pada aspek administrasi dan persetujuan lingkungan masih ditemukan bahwa sebagian SPPG belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Selain itu, data yang disampaikan seperti luas lahan, luas bangunan, hingga titik koordinat lokasi masih belum lengkap.

Dari sisi pengendalian pencemaran air, sebagian besar SPPG di Kabupaten Blora belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, belum dilakukan uji kualitas air limbah secara berkala serta belum adanya pelaporan terkait pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan air limbah.

Sementara itu, pada pengelolaan sampah domestik, tim menemukan bahwa sebagian besar SPPG belum melakukan pemilahan sampah secara menyeluruh, baik organik, anorganik, residu, maupun sampah yang mengandung limbah B3. Kegiatan pengelolaan sampah yang dihasilkan juga belum didukung dengan laporan yang memadai.

Adapun pada pengelolaan limbah B3, masih terdapat sejumlah temuan, di antaranya belum dilakukan identifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan, belum adanya pengelolaan limbah B3 secara sesuai ketentuan, belum tersedianya kemasan yang dilengkapi simbol dan label, serta belum tersedianya tempat penyimpanan khusus limbah B3. Selain itu, sebagian besar SPPG juga belum menjalin kerja sama dengan pihak ketiga berizin serta belum melakukan pelaporan terkait pengelolaan limbah B3.

Kepala DLH Kabupaten Blora, Istadi Rusmanto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari tugas DLH dalam mengawal program prioritas nasional. Ia menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pemantauan serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Istadi juga berharap melalui kegiatan review ini, seluruh pengelola SPPG dapat lebih memahami dan menaati ketentuan yang berlaku. DLH, lanjutnya, akan memberikan saran serta rekomendasi yang diperlukan guna mendukung perbaikan pengelolaan lingkungan di masing-masing SPPG.

“Mari bersama-sama kita mengawal program prioritas nasional ini agar berjalan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Blora,” ujarnya, Selasa (28/4/2026).

Sebagai tambahan, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sesi pengenalan produk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang disampaikan oleh PT. Cakrawala Bima Instrumen. Produk IPAL yang diperkenalkan telah memenuhi standar kementerian dan diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung pengelolaan limbah dari kegiatan SPPG.

Example 120x600