Penulis : Ulil Abshor
Pertanyaan sederhana: dari sekitar 145 juta warga Indonesia usia kerja, berapa yang benar-benar menanggung beban pajak negara? Jawabannya, menurut riset Centre for Strategic and International Studies yang dikutip Jakarta Globe pada Agustus 2025, hanya sekitar 17 juta jiwa. Bayangkan sebuah rumah besar dengan banyak penghuni, namun tagihan listrik hanya dibayar oleh dua atau tiga orang saja. Mungkin mereka mampu. Tapi sampai kapan?
Kondisi ini bukan sekadar angka di atas kertas. Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia dalam forum resmi IKPI pada Februari 2026 mencatat rasio pajak Indonesia hanya 10,08 persen terhadap PDB pada 2024, lalu merosot lagi ke kisaran 9,3 persen di 2025, tertinggal jauh dari Filipina (17,9 persen), Thailand (17,1 persen), maupun Vietnam (16,8 persen), apalagi rata-rata OECD yang sudah di angka 33,9 persen. Fitch Ratings, sebagaimana dilaporkan Bisnis.com pada Maret 2026, merespons dengan merevisi outlook kredit Indonesia menjadi negatif. Salah satu alasannya tegas: penerimaan negara yang dinilai struktural lemah.
Situasi ini bertemu momentum yang tidak menguntungkan. Harga komoditas global sedang bukan di pihak kita. Ketegangan dagang antarnegara besar membayangi rantai pasok. Perubahan iklim dan transisi energi menambah tekanan fiskal yang serba baru. Dan di tengah semua itu, Media Keuangan Kemenkeu pada April 2026 melaporkan bahwa target penerimaan 2026 ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun, naik 13,5 persen dari proyeksi tahun sebelumnya. Menaikkan tarif pajak bukan jalan keluar. Yang harus diperluas adalah basisnya.
Masalahnya ada di sini. Menurut data CSIS yang sama, hampir 59 persen tenaga kerja Indonesia bergerak di sektor informal, artinya hampir enam dari sepuluh pekerja berada di luar jangkauan sistem perpajakan konvensional. DJP melalui Pajak.go.id pada Juni 2025 mencatat bahwa dari sekitar delapan juta pedagang yang berjualan di platform digital, hanya sekitar 600.000 yang punya NPWP. Bukan karena mereka tidak punya penghasilan. Melainkan karena sistem belum cukup menjangkau mereka, dan sebagian memang belum tahu bahwa mereka seharusnya terjangkau. Shadow economy pun tumbuh subur di celah yang sama. Ketidakseimbangan ini menggerus penerimaan negara sekaligus memperparah rasa ketidakadilan bagi mereka yang selama ini patuh membayar.
Di sinilah peluang yang terabaikan itu bersembunyi. Ekonomi digital Indonesia terus membesar; DJP memperkirakan nilai transaksi e-commerce saja melampaui 60 miliar dolar AS pada 2024. Para kreator konten, dropshipper, freelancer digital, hingga konsultan jarak jauh kini punya penghasilan nyata, sebagian bahkan lebih besar dari gaji pegawai kantoran. Tapi apakah mereka sudah melapor? Ini bukan soal menyalahkan. Ini soal sistem yang belum bergerak secepat ekonomi yang ia coba atur.
Pemerintah sebenarnya tidak diam. Implementasi Coretax oleh DJP adalah jawaban langsung atas ketertinggalan itu. Media Keuangan Kemenkeu pada Februari 2026 menyebutnya lompatan strategis: integrasi data wajib pajak secara waktu nyata, deteksi potensi pajak tersembunyi, dan efisiensi biaya kepatuhan. Penggabungan NIK dengan NPWP pun bukan sekadar penyederhanaan administrasi, itu perubahan cara pandang: setiap warga yang punya penghasilan, pada prinsipnya, adalah calon wajib pajak. Dengan data yang terintegrasi, negara bisa memetakan siapa yang seharusnya membayar, berapa, dan sejak kapan.
Di lapangan, hasilnya mulai terasa. Kontan melaporkan pada Mei 2025 bahwa program ekstensifikasi DJP berhasil menjaring 72.640 wajib pajak baru sepanjang 2024. Angka yang tidak kecil, meski masih jauh dari potensi sesungguhnya. Target ekspansi basis pajak dalam APBN 2026, sebagaimana dilaporkan Media Keuangan Kemenkeu, ditetapkan senilai Rp200 triliun. Ambisius, tapi bukan tidak masuk akal, jika seluruh kementerian ikut bergerak dan bukan hanya DJP sendirian yang memanggul beban itu.
Di ranah internasional, Indonesia sudah mengambil langkah yang tepat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pajak Minimum Global menempatkan Indonesia sebagai bagian dari konsensus OECD/G20 yang memastikan perusahaan multinasional raksasa membayar pajak efektif paling sedikit 15 persen. Asian Development Bank, dalam rilis resminya pada Agustus 2025, mengucurkan pinjaman 500 juta dolar AS untuk mendukung modernisasi sistem perpajakan Indonesia, dengan keyakinan bahwa reformasi ini bisa menaikkan rasio pajak terhadap PDB sebesar 1,28 persen poin pada 2030. Bukan angka yang dramatis, tapi dalam skala fiskal nasional, itu sangat berarti.
Penulis ingin menegaskan satu hal yang kerap luput dari diskusi teknis semacam ini: perluasan basis pajak bukan ancaman bagi rakyat kecil. Justru sebaliknya. Ketika beban pajak ditanggung lebih banyak pihak, beban masing-masing menjadi lebih ringan. Sistem yang adil pun membuat kepercayaan publik tumbuh secara organik. Apalagi ketika pajak yang terkumpul benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, membayar pajak berubah dari kewajiban yang memberatkan menjadi bentuk partisipasi dalam pembangunan bersama. Dari situlah kepatuhan yang sejati lahir: bukan dari paksaan, tapi dari rasa memiliki.
Indonesia bukan negara miskin. Tapi kita adalah negara dengan banyak potensi yang belum terkelola. Basis pajak yang sempit adalah salah satu warisan lama yang mahal untuk dibiarkan. Di tengah gejolak global yang bisa datang dari mana saja, satu-satunya penyangga yang benar-benar kita kendalikan adalah kekuatan fiskal dari dalam. Memperluas jaring pajak bukan pilihan kebijakan yang bisa ditunda. Ia adalah keharusan. Setiap rupiah penerimaan yang tumbuh dari perluasan basis adalah bukti nyata bahwa sistem yang lebih adil dan inklusif bukan sekadar cita-cita.












