Blora– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora temukan beberapa catatan selama pelaksanaan pemilu.
Sejumlah catatan yang ditemukan diantaranya terkait perbedaan hasil hitung hingga kekurangan surat suara di beberapa TPS.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andyka Fuad Ibrahim menyebut pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Blora telah menginventarsir kejadian khusus. Di antaranya ada kekurangan-kekurangan surat suara di beberapa TPS se-Kabupaten Blora. Selain itu, beberapa formulir yang seharusnya ada di TPS juga tidak ditemukan di lokasi.
Rinciannya untuk di Kecamatan Randublatung ada 3 TPS yang kekurangan surat suara. Di kecamatan Kunduran ada 2 TPS yang kurang surat suara. Kemudian di Kecamatan Blora ada 3 TPS yang kekurangan surat suara.
Di Kecamatan Kedungtuban didapati kekurangan surat suara terjadi di 2 TPS, di Sambong 4 TPS, Jiken 2 TPS, dan beberapa TPS di Kecamatan yang lain.
“Selain itu hasil sementara dari pengawasan Bawaslu dan jajaran kami menemukan ada beberapa data tidak sesuai dengan Formulir C Hasil atau plano,” ucapnya, Selasa (20/2/2024).
Dari perbedaan itu pihaknya masih terus berupaya menghimpun. Terutama melalui Panwaslu Kecamatan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Blora.
“Ini sangat penting untuk disampaikan karena saat ini sedang berlangsung rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan. Persiapan logistik KPU kemarin masih belum maksimal. Sehingga pada saat pemungutan dan penghitungan suara banyak kendala,” tambah Andyka.
Pihaknya juga menekankan agar setiap kejadian khusus di TPS agar disampaikan saat rekapitulasi di Kecamatan. Selanjutnya berkaitan kesiapan pengawasan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Kecamatan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk mengawasi sehingga data rekapitulasi dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.
“Data sanding untuk rekap juga sudah siap, ini untuk memastikan proses sesuai dengan ketentuan, kami akan kawal suara rakyat ini,” imbuhnya.
Dalam rapat rekapitulasi itu, Bawaslu Kabupaten Blora melalui Panwaslu Kecamatan hadiri Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara dimasing-masing kecematan.
“Kami menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Blora untuk menghadiri Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan. Catatan-catatan pada saat pemungutan dan penghitungan suara yang telah dihimpun, kami minta untuk di sampaikan pada saat rekapitulasi di Kecamatan,” tuturnya.