Blora – Pasca pemilu, pada 14 Februari lalu, kini KPU bersiap kembali menggelar pilkada yang juga akan dilangsungkan secara serentak. Berbeda dengan calon presiden yang tak memberi ruang bagi jalur independen, untuk pilkada alur tersebut dibuka lebar.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora, Ahmad Solikin menyebut untuk calon perseorangan yang hendak maju di pilihan Bupati kabupaten Blora harus memenuhi beberapa syarat. Terutama batas minimum dukungan masyarakat.
Menurutnya Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%. Dengan jumlah dukungan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Berdasarkan DPT Kabupaten Blora pada Pemilu 2024 sebanyak 704.285, dengan demikian calon independen di Blora minimal didukung 52.821 orang dengan sebaran di delapan kecamatan,” jelasnya, Senin (18/3/2024)
Solikin menjelaskan untuk pemenuhan syarat calon yang hendak maju secara independen juga telah ditetapkan jadwalnya. Yakni antara 5 Mei-19 Agustus.
Sementara untuk partai politik atau gabungan yang hendak mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20%. Dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” imbuhnya.