HeadlineHukum

BNN Jateng Serahkan DPO Tersangka Kasus 100 Gram Sabu di Kejaksaan Blora

×

BNN Jateng Serahkan DPO Tersangka Kasus 100 Gram Sabu di Kejaksaan Blora

Sebarkan artikel ini
Petugas saat membawa DPO masuk ke Kantor Kejaksaan. (Dok)

Blora, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyerahkan DPO tersangka dan barang bukti kasus 100 gram sabu di Kejaksaan Negeri Blora.

Kasi Intel BNN Jateng Kunarto Marzuki mengatakan penangkapan DPO tersangka Anang bermula dari dua pelaku yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Juli 2023 di wilayah Cepu, Kabupaten Blora.

“Hari ini kita menyerahkan tersangka dan barang bukti dari DPO tersangka kasus 100 gram sabu di Cepu yang terjadi pada Juli 2023,” ungkap Kunarto, Kamis (16/5/2024) saat menyerahkan tersangka di Kejaksaan Negeri Blora.

Tersangka Anang Purnama alias Gondrong ditangkap oleh BNN Jateng di wilayah Tanjung Perak Surabaya saat berada di dalam rumahnya. “Perannya adalah memberikan sabu,” kata Kunarto.

Sebelumnya, BNN telah menangkap dua tersangka Lusi dan Doni warga Cepu yang kini keduanya sudah di vonis oleh Pengadilan Blora dengan masing-masing 19 tahun penjara. Dari keterangan kedua tersangka tersebut, BNN Jateng mendapatkan informasi bahwa barang bukti yang ia dapat dari DPO tersangka Anang.

“Setelah kita mendapatkan laporan dari tersangka Doni dan Lusi bahwa DPO Anang Purnama ini memberikan sabu kepada dia, kita lakukan penyelidikan, pencarian terhadap yang bersangkutan dan ketemu di wilayah Tanjung Perak Surabaya dan lalu kita amankan,” jelas Kunarto.

Atas perbuatannya, Anang terancam hukuman mati. “Karena narkotika jenis sabu di atas 5 gram dengan ancaman hukuman mati,”tegasnya.

Example 120x600