Example floating
Example floating
HeadlineHukumPeristiwa

Polres Blora Benarkan Video Viral Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba

×

Polres Blora Benarkan Video Viral Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blora, – Aksi penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berlokasi di pinggir jalan Sorogo, Ngarang, Kelurahan Ngelo, kecamatan Cepu, Kabupaten Blora berlangsung dramatis. Video aksi penangkapan itu sempat terekam kamera dan beredar di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit tampak seorang lelaki mengenakan kaos warna hitam dan celana hitam diamankan beberapa pria yang diduga polisi.

Sambil membawa senjata jenis pistol, tampak beberapa pria tersebut menindih dan memiting pria yang diduga pengedar narkoba tersebut. Sedangkan seorang lainnya membantu dan mengeluarkan borgol.

Namun pria yang diduga pengedar narkoba tersebut tampak melakukan perlawanan. Ini terlihat beberapa kali ia hendak melepaskan diri dari dekapan petugas dan berupaya melarikan diri. Namun, upaya sia-sia.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto membenarkan penagkapan tersebut. Menurutnya penangkapan itu dilakukan oleh para personilnya.

“Ya terkait video yang beredar saat ini yaitu dimana proses penangkapan pelaku yang di duga pengedar narkotika jenis sabu,”ungkap Kapolres Blora Wawan Andi Susanto saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (1/8/2024).

Dirinya mengatakan penangkapan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah di kecamatan cepu.

“Penangkapan di wilayah kecamatan Cepu, Kabupaten Bora yang kemarin pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Sorogo, Ngarang, Kelurahan Ngelo, kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,” Ungkapnya.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto juga membenarkan bahwa yang melakukan penangkapan dari satuan reserse narkiba (satresnarkoba) polres Blora.

“Bahwa benar itu adalah anggota satresnarkoba Polres Blora yang sedang melakukan penangkapan kepada pelaku bierinisial S,” jelasnya.

“Dari pelaku diamankan 1 paket jenis sabu seberat 0,4 gram. Selain itu juga kami amankan barang bukti 1 unit handphone dan 1 unit sepeda montor,”tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka S merupakan pelaku residivis kasus yang sama di tahun 2017.

“Hingga saat ini terduga pelaku masih proses pemeriksaan untuk kami kembangkan, kami lidik lagi untuk mendapatkan pentujuk yang lain terkait peredaran narkoba di wilayah Blora,”katanya.

Sementara itu dari hasil keterangan, barang bukti narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah kecamatan Cepu.

Example 300250
Example 120x600