Example floating
Example floating
Example floating
HeadlinePemerintahan

Ribuan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Dibuka Pemkab Blora

×

Ribuan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Dibuka Pemkab Blora

Sebarkan artikel ini
Ribuan PPPK dibuka Pemkab Blora.(Dok).
Example 468x60

Blora – Pemkab Blora resmi membuka ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kabupaten Blora, Achmad Toha merinci ribuan formasi PPPK yang resmi dibuka total 2.742 formasi.

“Rinciannya, 385 formasi guru, 74 formasi tenaga kesehatan (nakes), dan 2.283 formasi teknis,” ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Lebih lanjut, Toha menjelaskan seleksi PPPK 2024, Ada 2 periode pendaftaran yakni periode 1 dimulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Sedangkan pendaftaran periode 2 17 November hingga 31 Desember 2024.

“Untuk yang bisa daftar periode 1, pada formasi teknis itu diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Kemudian Non ASN yang terdaftar dalam database non ASN di BKN. Adapun untuk periode 2 pendaftaran formasi teknis itu ditujukan bagi non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun terakhir terus menerus,” ucapnya.

Toha menjelaskan, yang bisa mendaftar pada periode 1 untuk formasi guru yaitu ditujukan untuk pelamar prioritas (P1), eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan Non ASN atau Guru Tidak Tetap (GTT ) yg terdaftar dalam database non ASN di BKN dan terdaftar di dapodik serta masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Selanjutnya, yang bisa mendaftar periode 2, formasi guru, itu diperuntukkan bagi non ASN (GTT) yang aktif mengajar di sekolah paling sedikit 2 tahun, atau 4 semester.

“Lulusan PPG (pendidikan profesi guru) yang terdaftar dalam data lulusan PPG Kemendikbud. Data lulusan PPG PAI di Kemenag otomatis terkoneksi,” terangnya.

sedangkan yang bisa mendaftar periode 1, formasi nakes, diperuntukkan bagi lulusan D4 bidan pendidik yang dinyatakan lulus pada seleksi Tahun 2023 tapi belum diangkat sebagai PPPK.Kemudian eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Non ASN yang terdaftar dalam database non ASN di BKN. selanjutnya yang bisa mendaftar pada periode 2, formasi nakes, yaitu non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir terus menerus.

Example 120x600