HeadlineHukumPeristiwa

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

×

Cekcok Batas Tanah Rumah, Lansia di Blora Bacok Tetangganya hingga Luka Berat

Sebarkan artikel ini
Pelaku pembacokan, D saat dihadirkan di Mapolres Blora. (Dok)

Blora – Nasib naas dialami oleh P (56) Tahun warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, pasalnya dia dilarikan ke rumah sakit akibat sabetan sebilah parang tajam yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, D, (70) hanya karena masalah pagar tanaman, Kamis (17/10/2024) pagi.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.30 WIB, itu diduga dipicu adanya perselisihan batas-batas tanah rumah milik kedua belah pihak.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika D tengah membersihkan tanaman pagar di samping rumahnya.

“Jadi tadi pagi, pelaku membersihkan tanaman yang ada di samping rumahnya, dengan menggunakan parang. Terus ditegur oleh si korban P,” katanya.

AKBP Wawan menjelaskan, pelaku tidak terima ketika ditegur. Karena pelaku merasa, tanaman yang tengah dibersihkan itu masih berada di area tanah milik pelaku.

“Sehingga, pelaku yang saat itu membawa parang, langsung menghampiri korban dan membacok korban,” terangnya.

AKBP Wawan mengatakan pelaku membacok korban sebanyak 2 kali. Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.

“Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan, Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan bahwa permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.

Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku menganiaya korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.

Akibat perbuatan pembacokan itu, pasal yang disangkakan ke D, yaitu Pasal 351 KUHP ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Example 120x600