Blora – Sepasang suami istri (pasutri) pelaku begal mobil Grab yang beraksi di Jombang berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Cepu pada Selasa (11/3/2025) dini hari.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya perampokan mobil Grab di wilayah Jombang.
Kejadian bermula pada Senin (10/3/2025) malam, seorang pengemudi Grab menjadi korban perampokan oleh penumpangnya sendiri. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 310 juta.
Menurut laporan Polsek Kesamben, korban menerima pesanan Grab sekitar pukul 19.45 WIB dan menjemput penumpang di daerah Benowo, Surabaya, dengan tujuan Tulungagung. Korban menggunakan mobil Avanza hitam bernomor polisi L-1859-BBD.
Di tengah perjalanan, tepatnya di rest area Wringinanom, penumpang yang mengaku istrinya sedang hamil tiba-tiba menyerang korban. Pelaku mencoba menjerat leher korban dan membacoknya dengan sabit. Korban berhasil melarikan diri, namun pelaku berhasil membawa kabur mobil korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kesamben. Mendapatkan informasi tersebut, anggota piket reskrim Polsek Cepu langsung bergerak cepat dan menemukan mobil tersebut berhenti di Jalan Gajah Mada Turibang, Cepu.
“Saat mengamankan pelaku, anggota melakukan tembakan peringatan ke udara karena ada informasi pelaku membawa senjata api dan senjata tajam,” ungkap Kapolsek Cepu AKP Edi Santoso
Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan senjata api maupun senjata tajam. Dua pelaku yang diamankan adalah Herlambang (30), warga Kabupaten Sawalunto, dan Antika, warga Kabupaten Pekalongan.
“Saat penggeledahan, kami tidak menemukan senpi, namun pengakuan dari para pelaku, kejadian tersebut berawal dari pesan Grab,” jelasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti mobil kemudian dibawa ke Polsek Cepu dan selanjutnya diserahkan ke Polres Jombang untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini, para pelaku dan barang bukti sudah dibawa oleh Satreskrim Polres Jombang,” kata AKP Edi.