Example floating
Example floating
Example floating
HeadlineHukum

Dua Orang Jadi Tersangka, Keluarga Korban Berharap Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah di Blora

×

Dua Orang Jadi Tersangka, Keluarga Korban Berharap Polisi Segera Tuntaskan Kasus Penipuan dan Penggelapan Jual Beli Tanah di Blora

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : penetapan Dua tersangka dugaan penipuan jual beli dan penggelapan tanah, Senin (10/3/2025)
Example 468x60

Blora, Jawa Tengah – Polda Jawa Tengah menetapkan dua warga Kelurahan Bangkle, Kabupaten Blora, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.

Kerugian yang dialami korban, Ubaydillah Rouf, mencapai Rp710 juta.

Penetapan tersangka ini diketahui dari surat pemberitahuan peningkatan status terlapor menjadi tersangka tertanggal 5 Maret 2025 yang ditembuskan kepada pelapor, Ubaydillah Rouf.

Kedua tersangka adalah ibu dan anak, yakni berinisial AA dan ES. Mereka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Eva Khuzaimah, saudara dari Ubaydillah Rouf, menjelaskan kronologi kejadian yang dilaporkan ke Polda Jateng.

Kasus ini bermula pada akhir 2018, ketika AA menawarkan sebidang tanah gudang dengan SHM No. 145 atas nama kedua tersangka dan Irfan Abidurrohman (adik AA) kepada Ubaydillah. Tanah yang terletak di Bangkle, Blora, itu ditawarkan seharga Rp1,25 miliar, yang kemudian disepakati Rp1 miliar.

AA mengatakan bahwa SHM tersebut sedang dijaminkan di Bank BRI. Ubaydillah setuju untuk membayar setengah harga terlebih dahulu, dengan sisa pembayaran setelah SHM keluar dari bank. Ubaydillah membayar uang tanda jadi sebesar Rp50 juta.

Selanjutnya, AA dan ES datang ke kantor Ubaydillah di Grojogan, Blora, dan mengatakan bahwa Ubaydillah bisa mulai membangun di tanah tersebut setelah membayar Rp500 juta.

Ubaydillah pun membayar secara bertahap. Namun, AA kemudian mengubah pernyataan dan tidak mengizinkan pembangunan dengan berbagai alasan.

AA juga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp210 juta kepada Ubaydillah untuk mengeluarkan SHM dari Bank BRI, tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke bank. Kemudian, muncul kabar bahwa tanah tersebut akan dilelang oleh Bank BRI. AA kembali meminta Ubaydillah menyiapkan Rp290 juta, tetapi ternyata butuh sekitar Rp525 juta untuk pelunasan.

Ubaydillah meminta pertanggungjawaban AA dan ES untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan sebesar Rp710 juta, tetapi mereka hanya mengulur waktu. Akhirnya, Ubaydillah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah.

Eva Khuzaimah berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memproses hukum semua pihak yang terlibat.

“Selaku keluarga korban, saya meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Siapapun yang terlibat diproses hukum, ditahan, disidangkan. Dipanggil ya datang, kooperatif, jangan dipersulit,” tegasnya, Senin (10/3/2025).

Example 120x600