Blora – Proyek pembangunan kembali Pasar Ngawen, Kabupaten Blora, kembali mendapat sorotan. Setelah mengalami keterlambatan, pemerintah menargetkan pasar yang menelan anggaran sekitar Rp. 30 miliar tersebut mulai digunakan pedagang secara bertahap pada 27 September 2026.
Target itu mengemuka saat Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Armindo Dos Santos Soares, melakukan verifikasi lapangan di Pasar Ngawen, Kamis sore (17/09/2026).
Armindo mengatakan, kedatangannya dilakukan untuk memastikan langsung kondisi proyek setelah KSP menerima informasi adanya keterlambatan pembangunan hingga sekitar 30 hari.
“Kami datang ke sini karena ada informasi terkait keterlambatan progres Pasar Ngawen. Informasinya sudah terlambat 30 hari. Kami harus cek kapan selesai dan kapan masyarakat, terutama pedagang, bisa menggunakan pasar ini,” kata Armindo.
Menurut Armindo, percepatan penyelesaian Pasar Ngawen penting karena masyarakat dan pedagang sudah menunggu pasar tersebut kembali beroperasi. Karena itu, keterlambatan pembangunan dinilai tidak boleh sampai menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai kita menghambat rezeki orang dengan terlambat membangun pasar untuk mereka,” tegas Armindo.
Dari hasil pengecekan, Armindo menemukan sejumlah pekerjaan yang masih perlu diperbaiki. Salah satunya kualitas pengecatan yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi spesifikasi.
“Cat menurut kami mesti diperbaiki lagi. Ada beberapa yang kelihatannya masih harus tiga lapis, mungkin baru dua lapis,” ujar Armindo.
Selain itu, perhatian juga diberikan pada area basah dan sistem drainase. Armindo meminta bagian tersebut benar-benar dibersihkan dan dituntaskan agar pasar tidak terlihat kumuh ketika mulai digunakan.
Sejumlah keramik yang mengalami kerusakan juga masuk dalam daftar pekerjaan yang harus diperbaiki atau defect list.
“Keramik itu sudah masuk defect list. Teman-teman masih punya waktu satu minggu untuk memperbaikinya,” jelas Armindo.
Armindo meminta masyarakat ikut menyampaikan apabila masih menemukan bagian pekerjaan yang perlu diperbaiki. Menurutnya, verifikasi lapangan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, melainkan memastikan pasar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Ngawen.
Dalam rapat bersama pihak terkait, disepakati 27 September 2026 menjadi target pasar mulai beroperasi.
“27 September sudah bisa operasional, walaupun belum tentu 100 persen sempurna. Tetapi mulai masuk bertahap dan masyarakat sudah mulai tahu bahwa pasar ini mulai dipakai,” kata Armindo.
Armindo berharap beroperasinya pasar tersebut segera menghidupkan kembali aktivitas perdagangan dan perputaran ekonomi masyarakat Ngawen.
Armindo juga menyoroti konsekuensi keterlambatan terhadap kontraktor. Ia menyebut ketentuan kontrak mengatur adanya denda apabila pekerjaan melewati batas waktu.
“Berdasarkan hukum kontrak, apabila terlambat itu adalah denda. Teman-teman PU sudah menjalankan sesuai prosedur dan dendanya sudah hampir Rp. 1 miliar,” ungkap Armindo.
Dengan nilai proyek sekitar Rp. 30 miliar, Armindo menilai besarnya denda tersebut menunjukkan konsekuensi serius yang harus ditanggung pelaksana akibat keterlambatan pekerjaan.
“Kalau proyek nilainya Rp. 30 miliar dan dendanya Rp. 1 miliar, menurut hitungan saya sudah tidak untung,” ujar Armindo.
Pemkab Siap Kelola
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Blora Sri Setyorini memastikan Pemkab Blora siap mengelola Pasar Ngawen setelah diserahkan pemerintah pusat.
Budhe Rini, sapaan akrab Wabup Blora mengatakan, Pasar Ngawen sangat dinantikan masyarakat karena menjadi bagian penting dari aktivitas perdagangan di wilayah tersebut.
“Pasar Ngawen ini memang betul-betul sangat dinantikan masyarakat Kabupaten Blora. Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Blora siap untuk pengelolaan Pasar Ngawen yang telah diberikan dari pusat,” kata Budhe Rini.
Menurut Budhe Rini, pengelolaan pasar nantinya akan menghasilkan pendapatan bagi daerah melalui mekanisme sewa atau retribusi kios dan los. Besaran tarif akan ditentukan oleh perangkat daerah terkait.
“Biaya sewa nanti masuk ke kas daerah. Untuk besaran biayanya akan ditentukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM,” jelas Budhe Rini.
Budhe Rini juga menjelaskan bahwa pemeliharaan pasar pada tahun pertama masih menjadi tanggung jawab pelaksana proyek. Setelah masa tersebut berakhir, Pemkab Blora menyatakan siap mengambil alih pemeliharaan.
“Untuk pemeliharaan mestinya masih dalam tahapan satu tahun akan dipegang oleh pelaksana proyek. Selanjutnya, insyaallah kami dari Kabupaten Blora siap memelihara proyek yang sudah diberikan dari pusat ini,” ujar Budhe Rini.
Selain retribusi kios dan los, Pemkab Blora juga menyiapkan penerapan e-retribusi parkir di Pasar Ngawen. Skema tersebut akan mengacu pada penerapan sistem serupa di Pasar Sidomakmur.
Dengan target operasional 27 September, perhatian kini tertuju pada penyelesaian seluruh pekerjaan tersisa, terutama perbaikan kualitas bangunan dan fasilitas pendukung. Pasar yang dibangun kembali setelah kebakaran tersebut diharapkan segera kembali menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Ngawen.
Pembangunan kembali Pasar Ngawen sebelumnya menggunakan anggaran APBN sekitar Rp. 30 miliar dengan target awal penyelesaian pada pertengahan 2026. Namun, pekerjaan mengalami keterlambatan dan masih berlangsung setelah masa kontrak berakhir.












